0
PROFIL

Nama
: Masril
Pangkat Golongan : -
NIP : -
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal lahir : Naras/ 10 Mei 1960
Agama : Islam
Jabatan : Kepala Desa
Pendidikan Terakhir : SLTA


TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA NARAS 1
KECAMATAN PARIAMAN UTARA
Tugas Kepala Desa
Kepala Desa Naras I Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunandan Kemasyarakatan.
Kewenangan Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan desa
  3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat desa
  6. Membina perekonomian masyarakat desa
  7. Membina perekonomian masyarakat desa
  8. Mengkoordinaskan pembanguna desa secara partisipatif
  9. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan prundang undangan
  10. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

 
Top