PROFIL
Nama
|
: Masril |
| Pangkat Golongan | : - |
| NIP | : - |
| Jenis Kelamin | : Laki-laki |
| Tempat Tanggal lahir | : Naras/ 10 Mei 1960 |
| Agama | : Islam |
| Jabatan | : Kepala Desa |
| Pendidikan Terakhir | : SLTA |
TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA NARAS 1
KECAMATAN PARIAMAN UTARA
Tugas Kepala Desa
Kepala Desa Naras I Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunandan Kemasyarakatan.
Kewenangan Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian masyarakat desa
- Membina perekonomian masyarakat desa
- Mengkoordinaskan pembanguna desa secara partisipatif
- Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan prundang undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Posting Komentar