0

                Sehubung an banyak nya penerima BLT Desa yg ganda dengan UMKM/BPUM yg ada di bank BNI/BRI dan telah ada juga aparat desa yg konsultasi ke DPMD terkait status dari penerima BPUM apakah dikeluarkan atau dilanjutkan, dapat dijelaskan bahwa sesuai penyampaian dan analisa yg kurang dari aparatur yg konsultasi tersebut, sehingga penyampaian informasi ini juga penerimaan nya juga berbeda sehingga hasil dari sebuah kesimpulan juga berbeda, kembali ditegaskan bahwa sudah jelas dalam petunjuk teknis dana desa pasal 39 ayat 2 huruf b, tidak boleh penerima BLT itu ganda dengan bantuan sosial pemerintah lainnya..

Dan jika ada juga yg menerima UMKM/BPUM ada 2 kondisi yg harus dilaksanakan :

  1. Kalau belum menerima BPUM/UMKM maka buatkan surat pernyataan bersedia mengembalikan diatas materai.
  2. Kalau sudah mengambil dana UMKM/BPUM silahkan kembalikan BLT dana desa yg sudah diterima ke rekening desa.

Terima kasih….🙏

Posting Komentar

 
Top